Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan untuk terus menekan penyebaran virus yang pertama kali terdetaksi di Wuhan China ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Aturan ini diterbitkan menyusul dihentikannya kebijakan (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022). Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa pemberhentian PPKM ini tidak menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah berakhir karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).
Masih dalam aturan yang sama, pemerintah tetap mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 dan masa transisi menuju kondisi endemi.
Dalam Inmendagri Nomor 53/2022 disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker dalam kondisi tertentu seperti kerumunan dan keramaian aktivitas.
Kemudian, tetap menggunakan masker di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), memiliki gejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin), dan memiliki kontak erat dan terkonfirmasi.
Selain itu, masyarakat didorong untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Tes Covid-19 tetap dilakukan Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 ini Kemendagri mendorong masyarakat tetap melakukan pemeriksaan (testing) Covid-19 bagi yang bergejala.
Kemudian tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll).
Selanjutnya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.
Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dicabutnya PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 telah berakhir.
"Tidak berarti, tolong dicatat betul, bahwa pandemi selesai. Jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi, pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Tito menjelaskan, PPKM adalah intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan.
Berdasarkan indikator-indikator yang menunjukkan situasi pandemi membaik, lanjut dia, pemerintah memutuskan mencabut indikator tersebut.
"Sebagai gantinya, kita tetap harus waspada terhadap kerawanan penularan karena pandemi belum tuntas di tingkat dunia," kata Tito.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus tetap mencegah penularan Covid-19 yakni dengan menggunakan masker saat berada di tempat publik.
Masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek juga diminta tetap mengenakan masker.
"Kita selama dua tahun lebih menggunakan masker ini, kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker ini juga membuat kebiasaan baru, habit baru," kata Tito.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 agar tidak ragu melakukan tes PCR maupun antigen dan melakukan isolasi mandiri bila dinyatakan positif.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Aturan Baru usai Penghentian PPKM: Tetap Pakai Digunakan, Tes Covid-19 Lanjut,